JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Kemenhub membatalkan penerapan tarif baru ojek online alias ojol pada hari ini, Minggu (14/8/2022). Pemerintah memutuskan untuk menunda kenaikan tarif ojol karena masih dibutuhkan waktu sosialisasi.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menjelaskan pengunduran waktu tersebut berdasarkan hasil peninjauan kembali karena diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi bagi seluruh pemangku kepentingan.
“Mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas. Karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah, menjadi paling lambat 25 hari kalender,” kata Hendro dalam keterangan resmi yang diterima MNC Portal Indonesia, Minggu (14/8/2022).
“Penambahan waktu sosialisasi penerapan tarif baru ojek online berdasarkan masukan dari seluruh pihak,” ungkapnya.
Setelah terbitnya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor pada 4 Agustus lalu, Kemenhub menetapkan penyesuaian tarif aplikator terhadap tarif dapat dilakukan paling lambat 25 hari kalender sejak keputusan ditetapkan.
“Terkait waktu penyesuaian tarif di aplikasi, maka aplikator juga dapat segera menerapkan tarif baru serta meningkatkan pelayanan bagi penumpang, termasuk menjamin keselamatan penumpang,” kata Hendro.
Dalam KM Nomor KP 564 tahun 2022 ada pembagian tiga zona yang meliputi :
Zona 1 : Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan Bali)
Zona 2 : Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi
Zona 3 : Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan sekitarnya, Maluku, dan Papua
Editor : Iman Nurhayanto