SEMARANG, iNewsJatenginfo.id - Juru bicara Asosiasi Driver Online (ADO) Jawa Tengah, Astrid Jovanka membeberkan jika polisi akhirnya melepaskan dua dari empat driver ojek online yang menjadi tersangka penganiayaan pada Rabu (28/9/2022) pukul 00.00 WIB. Kedua driver ojol yang sempat ditahan itu kini sudah dibebaskan, mereka bernama Budi Sarwono dan Anton Legowo.
"Iya benar pukul 00.00 tadi malam," kata Astrid, Rabu (28/9/2022).
Menurut Astrid, sejak awal dua driver ojol Budi Sarwono dan Anton Legowo tidak terindikasi sebagai pelaku. Bahkan, Budi Sarwono menurut nya merupakan korban dari insiden tersebut.
"Om Budi itu adalah korban," ujarnya.
Astrid menyebutkan hingga saat ini masih ada dua rekan driver ojol yang masih menjadi tersangka kasus penganiayaan yaitu Zaini Dahlan dan Nugroho Saputro.
"Mereka berdua masih menjadi tersangka," tambahnya.
Editor : Iman Nurhayanto