Logo Network
Network

40 Partai Politik Telah Resmi Mendaftar ke KPU Sejak 1 Agustus 2022

Jonathan Simanjuntak
.
Senin, 15 Agustus 2022 | 12:38 WIB
40 Partai Politik Telah Resmi Mendaftar ke KPU Sejak 1 Agustus 2022
Komisi Pemilihan Umum. Foto: dok. KPU

JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menutup pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 pada pukul 23.59, Minggu (14/8/2022). Total sebanyak 40 partai politik telah mendaftar ke KPU sejak 1 Agustus 2022.

"Hingga hari Minggu penutupan 14 Agustus 2022, terdapat 40 parpol yang mendaftar sebagai calon peserta Pemilu tahun 2024," kata anggota KPU August Melasz, Senin (15/8/2022).

August menyampaikan pada hari terakhir pendaftaran ada 9 partai yang mendaftar. Dari 43 parpol pemegang akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU, hanya 40 parpol yang resmi mendaftar.

"Tiga partai politik yaitu Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Mahasiswa dan Partai Rakyat hingga batas waktu penutupan pendaftaran 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB tidak melakukan pendaftaran," ujar August.

Follow Berita iNews Jatenginfo di Google News

Halaman : 1 2
Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.