get app
inews
Aa Read Next : Ma'ruf Amin Ingatkan Polri Senantiasa Dengarkan Kritik Masyarakat, Tindak Lanjuti Sesuai Prosedur

Ditetapkan Tersangka dan Terancam Hukuman Mati, Berikut Profil Irjen Ferdy Sambo

Selasa, 09 Agustus 2022 | 19:50 WIB
header img
Irjen Pol Ferdy Sambo saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Ferdy Sambo resmi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/pras)

JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Irjen Ferdy Sambo resmi menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumahnya, kawasan Duren Tiga, Jakarta, Jumat (8/7/2022) lalu.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan langsung statusnya di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022). Nama Ferdy Sambo menjadi sorotan publik setelah kasus kematian Brigadir J di rumahnya, kawasan Duren Tiga, Jakarta, Jumat (8/7/2022) lalu.

Dalam perkembangan penanganan kasus, Kapolri sebelumnya telah mencopot Sambo sebagai Kadiv Propam Polri dan hari ini menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. 

  Kapolri mengatakan, penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka setelah Tim Khusus memeriksa saksi-saksi serta sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV di rumahnya saat penembakan terjadi yang menewaskan Brigadir J.

Ferdy Sambo disebut sebagai otak pembunuhan atau yang merencanakan pembunuhan ajudannya itu dan diancam dengan hukuman mati.

Profil Irjen Ferdy Sambo

Irjen Ferdy Sambo merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1994. Sepanjang kariernya di Kepolisian, pria kelahiran Barru, Sulawesi Selatan, 19 Februari 1973 itu dikenal berpengalaman dalam bidang reserse.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut