get app
inews
Aa Text
Read Next : Di Asia Tenggara, Indonesia Jadi Negara Pertama yang Punya Kereta Cepat

Perlu Diketahui Masyarakat, Ternyata Begini Aturan Pemasangan Polisi Tidur

Senin, 08 Agustus 2022 | 15:35 WIB
header img
Peraturan Menteri Perhubungan Mengenai Pemasangan Polisi Tidur. Foto: Instagram Kemen PUPR

Aturan pemasangan polisi tidur speed table sebagai berikut: 

1. Memiliki tinggi 8-9 cm, lebar bagian atas 660 cm, dan kelandaian maksimal 15 persen.

2. Warna yang dipakai terdiri atas kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm.

3. Terbuat dari badan jalan (aspal) atau blok dehgan miti setara K-300 untuk material permukaan.

4. Dipasang di kawasan penyeberangan dan jalan-jalan lokal dengan kecepatan maksimal 40 km per jam.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut