get app
inews
Aa Read Next : Di Asia Tenggara, Indonesia Jadi Negara Pertama yang Punya Kereta Cepat

Perlu Diketahui Masyarakat, Ternyata Begini Aturan Pemasangan Polisi Tidur

Senin, 08 Agustus 2022 | 15:35 WIB
header img
Peraturan Menteri Perhubungan Mengenai Pemasangan Polisi Tidur. Foto: Instagram Kemen PUPR

JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Pemasangan polisi tidur atau speed bump ternyata menjadi polemik di masyarakat. Terlebih, pemasangan polisi tidur umumnya terletak di jalan umum yang dilalui banyak orang.

Masih banyak yang belum mengetahui terkait aturan pemasangan polisi tidur, sehingga dapat mengakibatkan kecelakaan atau kerusakan kendaraan.

Terkait pemasangan polisi tidur telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018 mengenai Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan. 

Ada tiga jenis polisi tidur dalam aturan tersebut yaitu speed bump, speed hump, dan speed table.

Dilansir iNews.id dari akun Instagram Kemen PUPR mengenai aturan pemasangan polisi tidur speed bump yaitu sebagai berikut: 

1. Memiliki tinggi 18-15 cm, lebar bagian atas 30-90 cm dan kelandaian maksimal 15 persen.

2. Pemakaian warna terdiri dari kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm.

3. Terbuat dari badan jalan (aspal), karet, atau bahan lainnya.

4. Pemasangan dilakukan pada jalan lingkungan terbatas, area parkir, dan area privat dengan kecepatan maksimal 10 km per jam.

Sedangkan aturan pemasangan polisi tidur speed hump antara lain: 

1. Memiliki tinggi 5-9 cm, lebar bagian atas 35-90 cm, dan kelandaian maksimal 15 persen.

2. Pemakaian warna terdiri dari kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm.

3. Pemasangan dilakukan pada jalan lokal, area parkir, dan jalan lingkungan dengan kecepatan maksimal 20 km per jam.

4. Berfungsi untuk mengatur kecepatan kendaraan pada jalan operasional yang memilki zebra cross.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Berita iNews Jatenginfo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut