get app
inews
Aa Text
Read Next : Retret Kepala Daerah Selesai, Ahmad Luthfi: Langsung Dinas

Kendaraan Dianggap Bodong Jika Pajak STNK Mati 2 Tahun

Jum'at, 05 Agustus 2022 | 22:34 WIB
header img
Ilustrasi STNK (Foto: Antara)

“Setelah dendanya dibayar, kami kembalikan barang buktinya (SIM) kan begitu, tapi kalau kendaraannya sudah bodong dan sudah dan tidak terigisterasi berarti sudah tidak lagi digunakan sehingga kami lakukan penyitaan,” pungkasnya. 

Tindakan tegas tersebut dalam waktu dekat akan diimplementasikan oleh petugas kepolisian sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut