get app
inews
Aa Text
Read Next : Retret Kepala Daerah Selesai, Ahmad Luthfi: Langsung Dinas

Kendaraan Dianggap Bodong Jika Pajak STNK Mati 2 Tahun

Jum'at, 05 Agustus 2022 | 22:34 WIB
header img
Ilustrasi STNK (Foto: Antara)

JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Pajak kendaraan bermotor roda motor maupun roda empat mati selama dua tahun dianggap bodong serta bakal ditindak tegas oleh petugas kepolisian. 

Tindakan tegas tersebut berupa penyitaan terhadap kendaraan roda dua atau roda empat yang pajak STNK-nya mati selama dua tahun.

Penindakan tegas berupa penyitaan kendaraan sesuai aturan Korlantas Polri yaitu aturan penghapusan data STNK yang mati selama dua tahun berturut-turut.

Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri, Kombes Pol Priyanto mengatakan, kalau data sudah dihapus karena STNK yang mati selama dua tahun berturut-turut berarti kendaraan tersebut bodong.

“Kalau sudah dihapus kan berarti bodong dong, sehingga kalau ketangkap di Jalan ya disita kendaraanya,” ucap Kombes Pol Priyanto pada Selasa (2/8/2022).

Priyanto menambahkan, walaupun si pengendara masih punya SIM aktif namun STNK-nya mati dan tidak bayar pajak selama 2 tahun berturut-turut tetap kendaraanya akan disita.

“Kan undang-undangnya mengatakan begitu. Kalau selama ini SIM ditahan kita masih kasih kesempatan dia untuk bayar denda tilangnya,” imbuh Priyanto.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut