get app
inews
Aa
Read Next : Bupati Sragen Lantik 624 PNS, Kabupaten Sragen Masih Kekurangan Tenaga Teknis

Bulan Agustus ini Gaji PNS Naik, Cek Besaran yang Diterima

Rabu, 03 Agustus 2022 | 15:26 WIB
header img
Gaji PNS Agustus 2022 (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Gaji PNS naik, cek besaran yang diterima di bulan Agustus ini. Beredar kabar mengenai informasi gaji PNS terbaru mulai Agustus 2022 ini.

Presiden Joko Widodo telah menyetujui adanya kenaikan gaji dan juga tunjangan PNS. Namun saat ini, gaji PNS masih merujuk kepada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Berikut rincian gaji PNS terbaru mulai Agustus 2022 yang masih merujuk kepada PP Nomor 15 Tahun 2022:

Gaji PNS Terbaru Mulai Agustus 2022

1. PNS Golongan I

  • Golongan Ia : Rp1.560.800 - Rp2.335.800
  • Golongan Ib : Rp1.704.500 - Rp2.472.900
  • Golongan Ic : Rp1.776.600 - Rp2.577.500
  • Golongan Id : Rp1.851.800 - Rp2.686.500


2. PNS Golongan II

  • Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
  • Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
  • Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
  • Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000


3. PNS Golongan III

  • Golongan IIIa : Rp2.579.400 -Rp4.236.400
  • Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
  • Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
  • Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Berita iNews Jatenginfo di Google News
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut