KUDUS, iNewsJatenginfo.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah menyebutkan 117 desa dan kelurahan masuk kategori bahaya narkoba. Hal itu berdasarkan hasil pemetaan kawasan rawan narkoba yang dilakukan sebelumnya.
"Berdasarkan hasil pemetaan kawasan rawan narkoba, tercatat ada 117 desa dan kelurahan di Jateng yang masuk kategori bahaya narkoba dari 8.562 desa dan kelurahan di Jateng," kata Sub Koordinator Pemberdayaan Masyarakat BNN Provinsi Jateng Ginung Yudianto di Kudus, Rabu (27/7).
Selain desa dengan kategori bahaya narkoba, ada kategori lainnya, yakni waspada, siaga, dan aman. Untuk kategori waspada, BNN Provinsi Jateng mencatat terdapat 570 desa dan kelurahan.
Sementara kategori siaga ada 1.070 desa dan kelurahan serta kategori aman 6.743 desa dan kelurahan.
Editor : Iman Nurhayanto