get app
inews
Aa Read Next : Kecurangan Meteran di SPBU Raup Untung Rp2 Miliar

SPBU di Kudus Kena Sanksi Pertamina, Karena Melayani Pembelian Menggunakan Jerigen

Selasa, 21 Juni 2022 | 21:02 WIB
header img
SPBU 4459304 di jalan Ahmad Yani, Kudus. Foto: Santiaji Pangestu

KUDUS, iNewsJatenginfo.id - Pertamina telah memberi sanksi tegas pada SPBU 4459304 yang berada di Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. 

Sanksi tersebut dijatuhkan karena SPBU 4459304  melayani konsumen yang melakukan pembelian menggunakan jerigen. 

Hal itu telah melanggar aturan menyalurkan produk Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yaitu Pertalite.

Nampak di depan SPBU tersebut terpampang spanduk bertuliskan “SPBU INI DALAM PEMBINAAN”.

Brasto Galih Nugroho selaku Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga mengatakan, tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi yang tegas kepada SPBU yang teebukti melakukan pelanggaran.  

“Kami tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi yang tegas kepada SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran, khususnya terkait penyaluran produk BBM subsidi maupun yang merupakan penugasan dari pemerintah, seperti Pertalite,” paparnya.

Brasto menambahkan, bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, produk Pertalite telah ditetapkan sebagai JBKP sejak 1 Januari 2022, yang mana kuota dan pendistribusiannya diatur oleh pemerintah.
 
Brasto juga menjelaskan, untuk menjaga penyaluran produk JBKP Pertalite tepat sasaran, pihaknya melarang penjualan dan pembelian Pertalite menggunakan jirigen, kecuali bagi masyarakat yang berprofesi sebagai petani, nelayan atau lainnya yang didukung surat rekomendasi dari pemerintah daerah setempat.

“Pembelian Pertalite hanya diperbolehkan untuk alat transportasi atau kendaraan bermotor sebagai konsumen akhir. Sementara untuk bahan bakar seperti perahu nelayan dan peralatan petani dapat dilayani apabila membawa surat rekomendasi dari dinas terkait atau pemda setempat,” jelas Brasto.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut