get app
inews
Aa Text
Read Next : Peken Tjilatjapan Pantjak Sekawan Jadi Ajang Temu Pelaku Kreatif di Cilacap

Polisi Tangkap Agen Penyalur TKI di Cilacap, Korban Tertipu Hingga Miliaran Rupiah

Selasa, 21 Juni 2022 | 15:00 WIB
header img
Tersangka penipuan calon TKI saat digelandang di Polres Cilacap. Foto: Heri Susanto

CILACAP, iNewsJatenginfo.id - Ratusan calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah mengalami penipuan. 

Para calon pekerja migran itu dijanjikan oleh pelaku penipuan untuk menyetorkan sejumlah uang agar dapat segera berangkat ke negara tujuan.

Namun, hingga waktu tiga bulan, para calon TKI yang telah membayar uang pendaftaran sebesar Rp 5 juta per orangnya tak juga kunjung diberangkatkan. 

Mereka akhirnya melaporkan T warga Karangtalun, Cilacap Utara ke Polres Cilacap.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cilacap akhirnya menangkap wanita paruh baya berinisial T. Dia ditangkap karena melakukan penipuan terhadap calon TKI.

Modus yang digunakan pelaku yakni menjanjikan para korban untuk berangkat menjadi TKI dengan tujuan negara Korea Selatan.

Tersangka berdalih uang yang telah disetorkan para calon TKI telah digunakan untuk keperluan mengurus berbagai persyaratan, mulai dari tes kesehatan hingga mengurus paspor. Namun hingga waktu yang dijanjikan, para korban tidak kunjung diberangkatkan.

“Dari pemeriksaan, tersangka mengaku sebagai agen penyalur TKI berhasil menipu seratusan calon TKI,” kata Wakapolres Cilacap, Kompol Suryo Wibowo, Senin (20/6).

Dia mengatakan, barang bukti yang disita berupa sejumlah kuitansi bukti pembayaran korban kepada tersangka. 

Akibat kejadian ini, para korban mengalami kerugian hingga Rp5 miliar.

Dari uang yang di setorkan para korbannya, tersangka mengaku mendapatkan keuntungan Rp5 juta rupiah per orang. 

“Sebagian uang dari para korban saya setorkan ke atasan di Jakarta,” ujarnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 dan 372 tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut