Setiap ternak akan diambil sampel untuk diperiksa di laboratorium di kabupaten. Pemeriksaan ini juga untuk memastikan ternak aman dari antraks. Selain itu juga akan dilakukan pemeriksaan fisik, khususnya melihat gejala seperti suhu tubuh hingga tidak ada luka pada bagian mulut dan kaki ternak.
”Untuk ternak dari luar daerah juga harus mendapatkan rekomendasi,” katanya.
Retno mengatakan SKKH tak hanya menjadi syarat untuk bisa masuk pasar hewan.
Transaksi jual-beli ternak ke luar Gunungkidul, langsung dengan petani di perdesaan juga wajib mengantongi dokumen tersebut.
"Kami berharap peran aktif peternak dalam hal pengurusan SKKH, terutama di situasi saat ini. Termasuk tidak mendadak untuk mengurusnya karena perlu ada tahapan proses yang perlu dilewati," harapnya.
Salah satu pedagang hewan ternak di Wonosari, Wawan mengatakan, SKKH sudah menjadi kewajiban bagi pemilik ternak.
Apalagi SKKH juga sebagai jaminan terkait kondisi hewan ternak yang hendak diperjualbelikan.
Namun, saat ini dirinya mengandalkan cara lain untuk mendapat ternak yang sehat meski tanpa SKKH. Salah satunya dengan membeli ternak langsung dari petani di daerah.
"Saya merasa aman seperti itu, agar tidak rugi secara modal juga," kata Wawan
Editor : Iman Nurhayanto