GUNUNGKIDUL, iNewsJatenginfo.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul mengimbau pedagang ternak untuk melengkapi dengan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).
Ini merupakan salah satu upaya untuk mencegah penularan penyakit mulut dan kuku (PMK) pada ternak agar tidak meluas.
“Ternak yang dijual harus dilengkapi surat keterangan kesehatan hewan, agar ternak yang dijual bebas dari penyakit mulut dan kuku,” kata Kabid Kesehatan Hewan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Gunungkidul Retno Widyastuti, Sabtu (19/6).
Menurutnya, kebijakan ini untuk mempermudah pengawasan ternak agar tidak menularkan penyakit PMK. Untuk mengurus surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) itu sangat mudah. Setiap dokumen yang diajukan akan terbit maksimal tiga hari.
Namun, Retno tak menampik bahwa diperlukan proses cukup panjang, terutama dalam tahap pemeriksaan kesehatan ternak. DPKH juga perlu jaminan jika ternak yang bersangkutan dalam kondisi aman.
SKKH ini memiliki masa berlaku satu kali 24 jam. Biayanya juga terbilang rendah sesuai jenis ternak. Contohnya untuk sapi hanya dikenakan biaya Rp5.000 per lembar SKKH, ditambah uji laboratorium sebesar Rp4.000.
”Biaya ini sebagai retribusi, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2013,” katanya.
Setiap ternak akan diambil sampel untuk diperiksa di laboratorium di kabupaten. Pemeriksaan ini juga untuk memastikan ternak aman dari antraks. Selain itu juga akan dilakukan pemeriksaan fisik, khususnya melihat gejala seperti suhu tubuh hingga tidak ada luka pada bagian mulut dan kaki ternak.
”Untuk ternak dari luar daerah juga harus mendapatkan rekomendasi,” katanya.
Retno mengatakan SKKH tak hanya menjadi syarat untuk bisa masuk pasar hewan.
Transaksi jual-beli ternak ke luar Gunungkidul, langsung dengan petani di perdesaan juga wajib mengantongi dokumen tersebut.
"Kami berharap peran aktif peternak dalam hal pengurusan SKKH, terutama di situasi saat ini. Termasuk tidak mendadak untuk mengurusnya karena perlu ada tahapan proses yang perlu dilewati," harapnya.
Salah satu pedagang hewan ternak di Wonosari, Wawan mengatakan, SKKH sudah menjadi kewajiban bagi pemilik ternak.
Apalagi SKKH juga sebagai jaminan terkait kondisi hewan ternak yang hendak diperjualbelikan.
Namun, saat ini dirinya mengandalkan cara lain untuk mendapat ternak yang sehat meski tanpa SKKH. Salah satunya dengan membeli ternak langsung dari petani di daerah.
"Saya merasa aman seperti itu, agar tidak rugi secara modal juga," kata Wawan
Editor : Iman Nurhayanto