get app
inews
Aa Text
Read Next : KPU Sukoharjo Telah Umumkan Sebanyak 17.731 Petugas KPPS Hasil Seleksi

Sadis! Seorang Kakek dan Cucunya di Sukoharjo Dianiaya di Pinggir Jalan Hingga Pingsan

Selasa, 14 Juni 2022 | 19:19 WIB
header img
Pelaku penganiayaan terhadap seorang kakek dan cucunya saat diamankan di Mapolres Sukoharjo. Foto: Ist

SUKOHARJO, iNewsJatenginfo.idSeorang kakek berusia 79 tahun dan cucunya menjadi korban penganiayaan di perempatan jalan dekat RSUD Sukoharjo

Aksi penganiayaan yang dilakukan sejumlah orang, mengakibatkan sang kakek pingsan di pinggir jalan. 

Peristiwa penganiayaan berlangsung Minggu (12/6) sore sekitar pukul 15.30 WIB. 

Sebelum kejadian, kakek berinisial SWW dan MFA (16) cucunya melintas di Jalan Dr Moewardi, Gayam, tepatnya depan SMA Veteran Sukoharjo. 

Saat itu, kedua warga Bendosari, Kabupaten Sukoharjo ini berpapasan dengan para pelaku yang sedang konvoi bersama rombongannya berjumlah sekitar 50 orang. 

Ketika berpapasan, para pelaku melihat MFA memakai kaos dengan tulisan tertentu. Kemudian sebagian pelaku balik arah dan mengejar korban. 

Ketika sampai di perempatan jalan dekat RSUD Sukoharjo, para pelaku memukuli kedua korban sembari meminta kaos tersebut. 

“Jadi sebenarnya yang diincar para pelaku adalah MFA yang memakai kaos tersebut. Namun melihat cucunya dipukuli, SWW berusaha untuk melerai,” kata Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Teguh Prasetyo, Selasa (14/6). 

Tetapi kakek SWW juga ikut dipukul oleh pelaku di bagian perut dan dada, serta kakinya diinjak hingga pingsan di pinggir jalan. 

Pascakejadian, aparat Polres Sukoharjo melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi berhasil menangkap ketiga pelaku di sebuah gedung di wilayah Polokarto.

Para pelaku masing-masing berinisial AM (19), RTF (20), dan KW (18), ketiganya warga Polokarto, Sukoharjo. Dari pemeriksaan, para pelaku tidak mengenal korban.

Mereka nekat menganiaya karena tersinggung saat melihat korban memakai kaos dengan tulisan yang dinilai mengejek kelompoknya.

Para pelaku selanjutnya dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut