Komnas HAM Desak Aparat Tak Gunakan Kekerasan saat Amankan Demo di Semarang dan Makassar

Irfan Ma'ruf
Kericuhan saat aksi demo di Semarang, Senin (26/8/2024) malam. (Foto: iNews/Kristadi)

JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak aparat tidak menggunakan kekerasan saat mengamankan demonstrasi di Semarang dan Makassar. Aparat diketahu menembakkan gas air mata hingga sweeping ke mal.

Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro mengatakan tindakan aparat menggunakan kekerasan kepada pendemo berisiko melanggar HAM.

"Penggunaan kekuatan berlebih dan/atau kekerasan dalam menangani aksi demonstrasi berisiko melanggar HAM," kata Atnike dalam keterangan tertulis, Selasa (27/8/2024).

Atnike mengatakan, aparat juga melanggar hak atas kebebasan berkumpul secara damai serta hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin konstitusi. Aparat didorong menggunakan cara yang humanis. 

"Justru mengedepankan pendekatan yang lebih humanis dan terukur dalam penanganan aksi demonstrasi," katanya.

Komnas HAM mendesak Kapolda Jawa Tengah Irjen Ribut Hari Wibowo dan Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Andi Rian untuk melakukan evaluasi atas dugaan penggunaan kekerasan kepada mahasiswa dan masyarakat umum. 

Selain itu Komnas HAM juga mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan hak atas akses bantuan hukum bagi peserta aksi yang ditangkap. Menghalangi warga untuk mendapatkan akses bantuan hukum berisiko melanggar HAM, yakni hak atas keadilan. 

"Komnas HAM mendorong semua pihak untuk menggunakan hak asasinya untuk berkumpul dan berpendapat secara bertanggung jawab dan menjaga agar situasi keamanan tetap kondusif, untuk merawat ruang demokrasi bangsa baik saat ini maupun di masa depan," pungkasnya.

Editor : Iman Nurhayanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network