Kuasa Hukum Hasto Tunda Ajukan Praperadilan terkait Penyitaan HP

Muhammad Refi Sandi
Tim Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy. (Foto: Felldy Aslya Utama)

JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Tim kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menunda pengajuan gugatan praperadilan atas penyitaan handphone (HP) terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (12/6/2024). Tim hukum akan menyambangi Komnas HAM terlebih dahulu.

"Belum ya hari ini mohon sabar, karena hari ini kita mau ke Komnas HAM," kata anggota Tim Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy saat dikonfirmasi.

Ronny mengatakan tim hukum Hasto bakal mendatangi Komnas HAM terkait dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan penyidik terhadap Kusnadi, staf Hasto.

"Pelanggaran HAM yang dilakukan penyidik terhadap Saudara Kusnadi," ujarnya.

Dia pun memastikan gugatan praperadilan tetap akan diajukan. Hanya saja dia belum mengungkap kapan persisnya gugatan itu dilayangkan.

"Jadi dong," ungkapnya.

Sebelumnya, Hasto menyampaikan keberatan atas penyitaan HP dan tas miliknya oleh penyidik KPK. Hasto pun tidak tinggal diam.

Dia melaporkan masalah itu ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan akan mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. 

“Kita akan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata tim kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy dalam jumpa pers di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).

Editor : Iman Nurhayanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network