Lebih lanjut, Budi menyampaikan bahwa sistem KRIS untuk meningkatkan standar minimum layanan kesehatan. Pelayanan kesehatan akan memiliki standar yang lebih baik.
"Contoh satu kamar ada yang isinya enam, delapan, sekarang diwajibkan satu kamar isinya maksimal empat. Contoh yang kedua, ada kamar BPJS dulu yang tidak ada kamar mandinya, sekarang harus ada kamar mandi di dalam jadi nggak usah di luar," ucap Budi.
"Contoh, dulu tidak ada tirai-tirai pemisah, jadi privacynya kalau ada sakit, jerit-jerit apa sebelahnya terganggu, sekarang ada privacynya dan ada hal-hal lain yang secara fisik bangunan kita tentukan," imbuhnya.
Menurutnya, KRIS akan diterapkan secara bertahap. Sistem pelayanan KRIS sudah diuji coba selama 1 tahun di fasilitas kesehatan milik pemerintah, daerah hingga swasta.
"Kita juga sudah lakukan uji coba selama satu tahun lebih di rumah sakit pemerintah daerah, rumah sakit swasta, dan rumah sakit pemerintah pusat. Jadi kita akan role out secara bertahap," tandasnya.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait