Polres Grobogan Amankan Pengamen Asal Kendal karena Curi Hp

Muhammad Sayyidin Jaya Negara
Kasus pencurian sebuah ponsel merk Vivo terjadi di sebuah bengkel tambal ban yang berada di Jalan raya Purwodadi-Semarang, tepatnya di Desa Godong Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan. Foto: Ist

“Selang beberapa menit kemudian, korban melihat ponsel miliknya telah hilang,” ungkap AKP Bambang Jumena.

Korban yang mencurigai pelaku, kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya menemukan pelaku di sebelah sungai yang berada di belakang warung bakso yang berjarak sekitar 500 meter dari bengkel milik korban.

Melihat kedatangan korban, pelaku membuang ponsel tersebut ke sungai. Dengan dibantu warga sekitar, korban mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke Polsek Godong Polres Grobogan.

“Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkas Kapolsek Godong Polres Grobogan.

Editor : Iman Nurhayanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network