“Selang beberapa menit kemudian, korban melihat ponsel miliknya telah hilang,” ungkap AKP Bambang Jumena.
Korban yang mencurigai pelaku, kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya menemukan pelaku di sebelah sungai yang berada di belakang warung bakso yang berjarak sekitar 500 meter dari bengkel milik korban.
Melihat kedatangan korban, pelaku membuang ponsel tersebut ke sungai. Dengan dibantu warga sekitar, korban mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke Polsek Godong Polres Grobogan.
“Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkas Kapolsek Godong Polres Grobogan.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait