Zakat Fitrah Online, Bagaimana Hukumnya?

Komaruddin Bagja
Hukum Zakat Fitrah Online (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Bagaimana hukum zakat fitrah online? Pertanyaan tersebut muncul menjelang berakhirnya bulan suci Ramadhan. Karena salah satu kewajiban ibadah di bulan Suci Ramadhan adalah membayar zakat. 

Sebagai rukun Islam ketiga, zakat memiliki dua bentuk, yaitu zakat maal (harta), dan zakat fitri atau sering disebut juga zakat fitrah (jiwa).

Zakat fitrah pada dasarnya wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang merdeka sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Syaratnya, orang tersebut harus memiliki harta lebih dari kebutuhan sehari-hari untuk dirinya dan keluarganya.

Dalam menunaikan zakat ini, pilihan bisa jatuh pada masjid terdekat di sekitar rumah atau kepada lembaga amil zakat yang terpercaya.

Dilansir dari laman Muhammadiyah, berikut penjelasan tentang hukum zakat fitrah online:

Editor : Iman Nurhayanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network