Zakat Fitrah Online, Bagaimana Hukumnya?

Komaruddin Bagja
Hukum Zakat Fitrah Online (Foto: Istimewa)

Hukum Zakat Fitrah Online

Biasanya, jenis zakat yang harus diserahkan harus sesuai dengan makanan pokok yang berlaku di daerah setempat. Di Indonesia, zakat fitrah diukur dengan kadar 3.5 liter atau 2.5 kg beras.

Namun, ketentuan pembayaran beras tersebut bisa digantikan dengan uang tunai. Di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 menetapkan nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 40.000 per orang.

Jika dulu zakat fitrah biasanya diserahkan secara langsung kepada amil yang bertugas, kini kemajuan teknologi memungkinkan umat Islam untuk membayar zakat dengan cara transfer melalui mesin ATM atau melalui perangkat seluler.

Menurut Wakil Ketua Lembaga Dakwah Komunitas (LDK) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Agus Tri Sundani, membayar zakat secara digital melalui transfer ATM, e-banking, atau e-money tetap sah asal lembaga amil zakatnya adalah pihak yang sah, transparan, dan bertanggung jawab.

"Walaupun tidak ada ijab-qabul secara langsung seperti pembayaran zakat konvensional, pembayaran secara digital tetap dianggap sah. Nota pembayaran bisa dianggap sebagai akad yang konvensional," ungkapnya.

Editor : Iman Nurhayanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network