Oleh karena itu, setelah memahami bahwa zakat fitrah seharusnya hanya dibayar dengan bahan makanan, kita tidak boleh menggantinya dengan uang selama bahan makanan masih tersedia. Ini karena dalam ilmu fiqh terdapat sebuah kaidah yang menyatakan:
"لا ينتقل إلى البدل إلا عند فقد المبدل عنه"
Artinya, "Tidak boleh beralih kepada pengganti kecuali jika yang asli tidak tersedia."
Itulah penjelasan hukum zakat fitrah online. Jangan lupa untuk membayar zakat sebelum hari Raya Idul Fitri.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait