Pada saat itu juga korban dan kawan kawannya langsung membubarkan diri, namum korban terpeleset sehingga terkena sabitan senjata tajam oleh para pelaku. Dengan adanya peristiwa tersebut korban kemudian melaporkan ke pihak Kepolisian.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pada hari Sabtu (17/2/24), petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku BP. Setelah diinterogasi, BP mengakui telah melakukan perbuatan penganiayaan tersebut dengan lima rekan lainya.
Mendasari keterangan BP, petugas berhasil mengamankan lima pelaku lainya berikut barang bukti dibawa ke Satreskrim Polresta Banyumas guna pemriksaan lebih lanjut.
"Adapun barang bukti yang kita amankan diantaranya satu buah parang, satu buah stick golf, satu buah clurit Panjang, satu unit spm honda scoopy, satu unit spm honda vario, dan satu unit spm honda beat", kata Kasat Reskrim.
Kasat reskrim menambahkan para pelaku dijerat kasus penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama dengan mengunakan senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat 1 ke 2e KUHP.
"Para pelaku diancam dengan hukuman sembilan tahun penjara", pungkasnya.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait