SEMARANG, iNewsJatenginfo.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menetapkan enam taruna Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap juniornya. Mereka tidak ditahan dengan alasan para tersangka kooperatif saat dilakukan pemanggilan.
“Sudah penetapan tersangka, cuma kita tidak melakukan penahanan, tetapi sama PIP itu kan mereka diskorsing,” ujar Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora saat diwawancara di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Jumat (2/2/2024) pagi.
Ditanyakan apakah status para tersangka itu Taruna PIP, Kombes Joro-sapaan Johanson mengaku tidak terlalu mengetahuinya.
“Tergantung sana (status), saya nggak tahu, dari mereka kan itu (PIP). Apakah statusnya masih Taruna PIP kan bukan kewenangan saya, kami hanya melakukan penyidikan, penetapan tersangka dan (para tersangka) wajib lapor,” katanya.
Informasi yang dihimpun, berdasar Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-6 tertanggal 25 Januari 2024 bernomor B/47/I/RES/1/6/2024/Ditreskrimum menyebutkan 6 terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait