BANYUMAS, iNewsJatenginfo.id - Satreskrim Polresta Banyumas mengamankan enam anak dibawah umur karena memiliki senjata tajam (sajam) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951.
Keenam anak dibawah umur tersebut adalah ABN (16), BPP (16) tahun, RAW (17), MHI (16), MIB (17) dan RPN (17) yang semuanya merupakan warga Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Kasatreskrim Polresta Banyumas Kompol Adriansyah Rithas menyampaikan bahwa menurut keterangan saksi pada hari Selasa (6/2/2024) sekira pukul 01.00 wib saksi ABD melihat ada segrombolan diduga geng motor karena mereka membawa senjata tajam diantaranya celurit. Kemudian terjadilah bentrokan di depan Apotik Jalan Desa Pangebatan RT 01 RW 01 kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas.
"Setelah itu, salah satu anak dari geng motor tersebut lari ke dalam konter yang berada di sekitar Desa Pangebatan, kemudian anak tersebut diamankan oleh warga masyarkat dan dibawa ke Balaidesa. Selanjutnya warga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Karanglewas yang kemudian piket Polsek Karanglewas mengamankannya untuk dimintai keterangan," kata Kasatreskrim, Kamis (8/2).
Dari informasi yang digali, modusnya adalah geng motor perbatasan Desa ini menantang tawuran kepada geng motor bernama Gemtas dan juga geng motor bernama Wargilan. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain berupa satu pipa besi, satu arit kecil, satu corbek dan dua celurit.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait