Polisi Grebek Rumah Kepala Desa di Boyolali yang Menjadi Tempat Perjudian

Muhammad Sayyidin Jaya Negara
Polres Boyolali mengungkap kasus perjudian jenis dadu di salah satu rumah yang beralamatkan di Dukuh Tegalsari Rt. 01/Rw 01, Desa Tegalsari, Kecamatab Karanggede, Kabupaten Boyolali. Foto: Ist

Barang bukti yang diamankan di antaranya Uang Tunai dengan berbagaimacam pecahan senilai Rp. 3.280.000,-, 13 mata dadu, satu buah tempurung kelapa, satu buah tatakan bulat, satu buah meja lapak dadu.

Disampaikan Kapolres, para  tersangka judi dadu dikenakan pasal Pasal 303 ayat (1) ke 2 dan 3 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 10 tahun Sub Pasal 303 Bis ayat (1) ke 1 dan 2 KUHP KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

“Masing-masing tersangka kita terapkan pasal sesuai dengan peran dalam permainan judi. Untuk bandar judi dan pemasangnya seluruhnya diproses sesuai dengan ketentuan. Dan semua tersangka dilakukan penahanan di Polres Boyolali," tegasnya.



Editor : Iman Nurhayanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network