BOYOLALI, iNewsJatenginfo.id - Polres Boyolali mengungkap kasus perjudian jenis dadu di salah satu rumah yang beralamatkan di Dukuh Tegalsari Rt. 01/Rw 01, Desa Tegalsari, Kecamatab Karanggede, Kabupaten Boyolali. Ironisnya rumah yang dijadikan tempat bermain judi tersebut milik kepala desa setempat MY. Pada waktu digerebek MY juga ikut bermain judi.
Kapolres Boyolali AKBP Petrus P. Silalahi mengatakan, Satreskrim Polres Boyolali dipimpin Kasatreskrim Iptu Joko Purwadi berhasil mengungkap kasus perjudian tersebut pada Selasa (30/1/2024).
"Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas perjudian di rumah tersebut," kata Petrus, Rabu (31/1).
Dari informasi yang diterima, kemudian Kasat Reskrim beserta anggotanya langsung melakukan penggrebekan. Hasilnya sembilan orang berhasil diamankan berikut barang buktinya.
Sembilan Tersangka yang diamankan yaitu HW (49) berperan sebagai Bandar, TM (34) berperan sebagai Kasir, WR (44), MLY (53), KM (60), WD (70), GY (59), NG (50) berperan sebagai pemasang, sedangkan MY (60) berperan sebagai pemasang sekaligus pemilik rumah.
Barang bukti yang diamankan di antaranya Uang Tunai dengan berbagaimacam pecahan senilai Rp. 3.280.000,-, 13 mata dadu, satu buah tempurung kelapa, satu buah tatakan bulat, satu buah meja lapak dadu.
Disampaikan Kapolres, para tersangka judi dadu dikenakan pasal Pasal 303 ayat (1) ke 2 dan 3 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 10 tahun Sub Pasal 303 Bis ayat (1) ke 1 dan 2 KUHP KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.
“Masing-masing tersangka kita terapkan pasal sesuai dengan peran dalam permainan judi. Untuk bandar judi dan pemasangnya seluruhnya diproses sesuai dengan ketentuan. Dan semua tersangka dilakukan penahanan di Polres Boyolali," tegasnya.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait