BOYOLALI, iNewsJatenginfo.id - Satresnarkoba Polres Boyolali pada ada Jumat, 16 Agustus 2024, sekitar pukul 09.17 WIB menangkap seorang yang diduga kedapatan memiliki narkotika golongan I jenis sabu di kawasan Siswodipuran, Boyolali.
KaSatresnarkoba Polres Boyolali AKP Sugihantoro, saat dikonfirmasi menjelaskan, Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada Kamis, 15 Agustus 2024, sekitar pukul 22.00 WIB. Masyarakat melaporkan bahwa kawasan sekitar Pasar Burung Ngebong, Kelurahan Siswodipuran, Kecamatan Boyolali, sering dijadikan tempat transaksi narkoba, terutama pada pagi hari.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Boyolali segera melakukan pendalaman penyelidikan dengan melakukan pengawasan intensif di lokasi sesuai informasi.
Lalu keesokan harinya, Satresnarkoba Polres Boyolali yang tengah melakukan patroli dan monitoring pelaksanaan giat masyarakat memperingati HUT ke 79 RI di wilayah kelurahan Siswodipuran mendapatkan informasi dari masyarakat yang mencurigai seorang pria yang berhenti dengan sepeda motornya di pinggir jalan dekat tanah kosong. Pria tersebut terlihat berjalan menuju pohon pisang di tanah kosong tersebut dan diduga mengambil sesuatu kemudian kembali ke sepeda motornya.
"Berbekal informasi tersebut, petugas yang telah terbagi tugasnya berhasil melakukan pembuntutan dan pengawasan terhadap gerak-gerik pria remaja yang diduga terlapor berisinial MHA (19 ) warga Magelang Kota. Kemudian terduga pelaki diamankan oleh petugas pada hari Jumat 16 Agustus 2024 pukul 09.17 wib. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan petugas menemukan barang bukti berupa tiga paket serbuk kristal putih yang diduga kuat sebagai narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto masing-masing 10,16 gram, 10,15 gram, dan 10,14 gram," katanya, Selasa (20/8).
Barang bukti tersebut ditemukan di dalam plastik klip bening yang dibungkus dengan kertas tisu dan diisolasi warna merah dengan tulisan "FRAGILE". Selain itu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp250.000, yang diduga sebagai uang jasa kurir, satu unit handphone merek OPPO type A9 warna putih kombinasi hijau, serta sepeda motor Yamaha type FIZ R warna hitam kombinasi putih yang digunakan oleh tersangka.
Ia menyampaikan Tersangka MHA mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan tidak memiliki izin resmi dari pihak berwenang. Selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke MaPolres Boyolali guna menjalani serangkaian penyidikan.
"Terkait perannya apa, apakah pengguna atau pengedar, sedang kita dalami," tandas dia.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait