SEMARANG, iNewsJatenginfo.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah (BNNP Jateng) menangkap seorang pria berinisial AP (43) usai kedapatan menjadi kurir narkoba jenis sabu. Ia yang merupakan warga Plombokan Semarang Utara ditangkap belum lama ini saat menjadi penumpang bus di Res Area KM252 Brebes.
Dari tangan tersangka didapati sabu seberat 1 kilogram. Pelaku mengambil sabu dari Sumatera dengan melalui jalur darat.
"Jadi pelaku ini modusnya ambil barang dari Riau berganti-ganti bus, mobil dan ganti baju untuk mengelabuhi petugas. Beruntung kita sudah identifikasi pelaku kita geledah saat menumpang bus ada sabu dibungkus teh cina," kata Kepala BNNP Jateng Brigjen Agus Rohmat, Senin (24/6).
Usai ditangkap, tersangka masih menyimpan sabu di rumahnya di Kelurahan Bulu Lor Semarang Utara.
"Kita geledah di rumah tersangka ditemukan 50 gram sabu," terangnya.
Selain menangkap tersangka, petugas menyita barang bukti timbangan digital dan alat komunikasi (HP). Tersangka yang juga residivis kasus narkotika ini sudah 3 kali mengambil narkotika ke wilayah Sumatera.
"Tersangka AP disangkakan primer pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati," tandas dia.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait