BOYOLALI, iNewsJatenginfo.id - Polres Boyolali mengungkap kasus perjudian jenis dadu di salah satu rumah yang beralamatkan di Dukuh Tegalsari Rt. 01/Rw 01, Desa Tegalsari, Kecamatab Karanggede, Kabupaten Boyolali. Ironisnya rumah yang dijadikan tempat bermain judi tersebut milik kepala desa setempat MY. Pada waktu digerebek MY juga ikut bermain judi.
Kapolres Boyolali AKBP Petrus P. Silalahi mengatakan, Satreskrim Polres Boyolali dipimpin Kasatreskrim Iptu Joko Purwadi berhasil mengungkap kasus perjudian tersebut pada Selasa (30/1/2024).
"Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas perjudian di rumah tersebut," kata Petrus, Rabu (31/1).
Dari informasi yang diterima, kemudian Kasat Reskrim beserta anggotanya langsung melakukan penggrebekan. Hasilnya sembilan orang berhasil diamankan berikut barang buktinya.
Sembilan Tersangka yang diamankan yaitu HW (49) berperan sebagai Bandar, TM (34) berperan sebagai Kasir, WR (44), MLY (53), KM (60), WD (70), GY (59), NG (50) berperan sebagai pemasang, sedangkan MY (60) berperan sebagai pemasang sekaligus pemilik rumah.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait