Pengadilan Negeri Demak Vonis Siswa Bacok Guru MA 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Sukmawijaya
Terdakwa pelaku pembacokan terhadap guru MA jelang mengikuti sidang vonis di PN Demak. (Sukmawijaya)

DEMAK, iNewsJatenginfo.idSiswa bacok guru Madrasah Aliyah (MA) di Demak divonis 2 tahun 6 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Demak, Rabu (1/11/2023). Atas vonis tersebut, keluarga terdakwa akan mengajukan banding.

Selama mengikuti persidangan tertutup, terdakwa Ar yang masih berstatus pelajar kelas XI MA di Desa Pilangwetan, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak, berlaku kooperatif dan sopan.

Semula keluarga terdakwa sudah melakukan upaya damai untuk menempuh restorative justice lantaran korban Ali Fatkur Rohman/ belum memberi tanggapan pasti, sehingga petugas menolak upaya Rj dari keluarga terdakwa dan meneruskan dalam persidangan.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggunakan pasal 355 KUHP untuk menuntut terdakwa.

“Karena pelaku masih di bawah umur, hakim memvonis terdakwa 2 tahun 6 bulan penjara dan dipotong masa tahanan 1 bulan,” kata Adi Setiawan, JPU. Rencananya terdakwa akan menjalani masa tahanan di LPKA Kutoarjo Purworejo.

Editor : Iman Nurhayanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network