Pengadilan Negeri Demak Vonis Siswa Bacok Guru MA 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Sukmawijaya
Terdakwa pelaku pembacokan terhadap guru MA jelang mengikuti sidang vonis di PN Demak. (Sukmawijaya)

Sementara,  terdakwa selalu didampingi Jamilah, bibinya selama menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri  Demak. Sedangkan ayah dan ibu tidak kuasa melihat kondisi terdakwa.

Pasalnya, terdakwa dikenal sebagai tulang punggung keluarga. “Setiap malam ikut berjualan nasi goreng. Sekarang tidak bisa membantu keluarga,” ujar Jamilah.



Editor : Iman Nurhayanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network