Sebagai sarana Integrasi Bangsa, Pemilu haruslah menjadi manifestasi kehendak bangsa untuk menuju Indonesia yang Adil berkemakmuran dan makmur berkeadilan sesuai cita-cita para Founding Fathers yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945. Hal itu tidak dapat mewujud jika hak-hak konstitusional Perempuan sebagai warga negara untuk dipilih diamputasi. Untuk itu sebagai bentuk kedaulatan rakyat, hak politik Perempuan harus segera dipulihkan melalui Revisi pasal 8 PKPU No 10 Tahun 2023 yang diskriminatif. Dengan harapan besar keterwakilan Perempuan dapat meningkat dalam Pemilu 2024 esok. Semoga.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait