Imbas Diberlakukannya PKPU 10/2023 Bagi Bacaleg Perempuan

*Oleh Rofingatun Khasanah
Imbas Diberlakukannya PKPU 10/2023 Bagi Bacaleg Perempuan Ilustrasi. Foto: OkeZone

Sebagai sarana Integrasi Bangsa, Pemilu haruslah menjadi manifestasi kehendak bangsa untuk menuju Indonesia yang Adil berkemakmuran dan makmur berkeadilan sesuai cita-cita para Founding Fathers yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945. Hal itu tidak dapat mewujud jika hak-hak konstitusional Perempuan sebagai warga negara untuk dipilih diamputasi. Untuk itu sebagai bentuk kedaulatan rakyat, hak politik Perempuan harus segera dipulihkan melalui Revisi pasal 8 PKPU No 10 Tahun 2023 yang diskriminatif. Dengan harapan besar keterwakilan Perempuan dapat meningkat dalam Pemilu 2024 esok. Semoga.



Editor : Iman Nurhayanto

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update