Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kebumen Yanie Giat Setiawan menambahkan, di Kebumen banyak sekolah yang menggunakan jasa psikolog untuk penerimaan siswa baru yang umurnya kurang dari enam tahun atau maksimal enam tahun.
"Mereka anak-anak TK yang umurnya masih kurang dari enam tahun atau maksimal enam tahun. Biasanya dari sekolah SD yang menggunakan jasa psikolog untuk tes psikologi dulu, apakah anak-anak ini sudah layak atau belum untuk masuk SD. Ada penilaian mental atau karakter dari si anak ini," ujar Yani.
Di luar penerimaan siswa baru, Pemerintah pun tidak mempersoalkan jika ada sekolah yang mau menggunakan jasa psikolog untuk mengetahui tingkat kematangan atau IQ anak didik. Disamping itu, pemerintah juga tidak mewajibkan. Artinya kata Yani, semua diserahkan kepada pihak sekolah, dengan persetujuan wali murid.
"Karena itu kan harus bayar, jadi kalau wali murid tidak berkenan, karena faktor ekonomi atau apa, ya jangan dipaksa. Pemerintah sendiri tidak mewajibkan, sekaligus tidak melarang. Kalau pun mau diadakan, harus pakai yang legal," jelasnya.
Untuk kasus dugaan psikolog palsu yang ada Karangsambung sejak 2021 lalu tengah ditangani oleh pemerintah, dan dipastikan tidak ada lagi. Yani menyebut, di Kebumen sendiri hanya ada satu lembaga psikologi yang masuk dalam HIMPSI Barlingmascakeb. "Di luar itu, sekolah juga bisa menggunakan jasa psikolog dari RSUD," tandasnya.
Pemerintah sendiri masih berpedoman untuk penerimaan siswa SD minimal umur 6 tahun, dan maksimal 7 tahun. "Tujuh tahun umur yang sudah matang bagi seorang anak untuk masuk SD. Mereka ini sudah tidak perlu lagi memakai tes psikologi,”tegasnya.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait