SEMARANG, iNewsJatenginfo.id - Bulan ramadhan yang dirindukan oleh umat Islam jatuh pada Kamis, 23 Maret 2023. Dalam rangka menghormati datangnya bulan suci sekaligus Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah itu, Pemerintah Kota Semarang mengeluarkan surat edaran mengenai jam operasional usaha hiburan.
Surat edaran yang sudah dikeluarkan sejak Senin (20/3/2023) lalu ditujukan kepada pemilik diskotik, kelab malam, pub, karaoke, biliar, panti pijat, bar, dan spa yang berada di Kota Semarang.
Surat edaran itu berisi mengenai penutupan seluruh usaha diskotik, kelab malam, pub, karaoke, biliar, panti pijat, spa sehat, panti pijat refleksi dan bar (baik di dalam maupun di luar hotel) pada 21-22 Maret 2023.
Hal tersebut dapat dievaluasi dengan disesuaikan pada 'Pencegahan dan apengendalian Corona Virus Disease 2019' pada masa transisi menuju endemi di Kota Semarang.
Sementara itu, selama Bulan Ramadan, diskotik, kelab malam, pub, karaoke dan bar buka pukul 18.00-01.00 WIB. Khusus karaoke keluarga buka pukul 15.00-24.00 WIB, panti pijat refleksi buka pukul 10.00-22.00 WIB, sementara spa sehat buka pukul 10.00-22.00 WIB.
Kemudian, panti pijat buka pukul pukul 15.00-22.00 WIB, biliar buka pukul 10.00-24.00 WIB. Selanjutnya, pada Hari Raya Idulfitri 1444 H atau Lebaran, Pemerintah kota Semarang menginstruksikan seluruh usaha hiburan untuk tidak beroperasi pada 20-24 April 2023.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait