SEMARANG, iNewsJatenginfo.id - Sejumlah YouTuber dan TikToker dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah (Jateng) lantaran membuat konten video rumah horor tanpa izin pemiliknya. Total ada tiga akun YouTube dan 2 akun TikTok yang dipolisikan.
Pelapor berinisial A (27) mengatakan, para terlapor menjadikan rumah milik keluarganya sebagai lokasi konten mereka dengan narasi angker, berhantu hingga melakukan ritual jelangkung. Dia menilai para terlapor menyebarkan informasi hoaks lewat konten tersebut.
“Mereka tanpa izin membuat konten itu. Semua informasi di dalamnya itu tidak benar, itu merugikan kami,” ujar A saat ditemui di Kawasan Simpanglima, Kota Semarang, Selasa (16/7/2024).
A mengatakan, lokasi rumah tersebut berada di Jalan Abdulrahman Saleh, Kota Semarang. Rumah itu akan dijual dan sudah dipasang pengumuman.
“Ada delapan calon pembeli mundur, mereka mengirimkan link (medsos) konten-konten horor di rumah saya itu. Saya baru tahu (ada konten horor itu) bulan Mei,” katanya,
Menurutnya rumah tersebut kosong sejak 6 bulan lalu namun masih banyak barang-barang di dalamnya dengan keadaan rapi. Namun dia terkejut saat melihat konten yang beredar kondisi rumahnya berantakan.
Dia mengaku sudah berkomunikasi dengan pengacara M Amal Lutfiansyah dari Kantor Abdurrahman & Co untuk mendampingi menuntaskan kasus ini. Kejadian ini juga sudah dilaporkan ke polisi sesuai Surat Tanda Penerimaan Aduan dari Ditreskrimsus Polda Jateng Nomor STPA/449/V/2024/Ditreskrimsus.
Dalam laporan polisi yang dibuatnya, pihak teradu yakni Rusdy Ramadhan (Bangku Kosong TV), TikTok, Joe Kal (Uji Nyali 24 Jam di Rumah Jutawan Arab), Joe Alinskie (Akibat Terlalu Meremehkan Uji Nyali di Rumah Kosong Terbengkalai Jutawan Arab), Fredika Channel (Rumah Milyarder Mewah Milik Keturunan Arab Dibiarkan Terbengkalai Beserta Isinya), @Kmus99 (TikTok) dan Syva Story (TikTok Live).
Pengacara Lutfiansyah membenarkan A telah berkomunikasi dengannya untuk pendampingan hukum.
“Pada intinya kami menyayangkan kreativitas-kreativitas kreator konten itu yang melanggar hak-hak orang lain. Kami minta polisi atensi dengan persoalan ini agar ke depan menjadi pelajaran dan edukasi untuk pihak lainnya. Silakan kreatif, tetapi hargai juga hak-hak orang lain,” ujar Lutfi saat dihubungi via telepon, Selasa (23/7/2024).
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait