Dalam surat edaran tersebut, pemilik/pimpinan/penanggung jawab usaha hiburan diminta untuk menaati aturan tersebut. Jika melanggar aturan tersebut, maka akan mendapat sanksi sesuai dengan pasal 46 dan 47 Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Kepariwisataan.
Hal ini diatur agar semua pihak bisa saling menghormati dan saling menjaga pelaksanaan ibadah puasa Bulan Ramadan dan Lebaran agar tetap kondusif. Mengingat, ibadah puasa dan Hari Raya Idulfitri hanya berlangsung kurang lebih satu bulan.
Diharapkan, semua pihak bisa bersama-sama berkomitmen dan bertanggung jawab mematuhi apa yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Semarang.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait