JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Produk Mixue Ice Cream & Tea resmi ditetapkan MUI sebagai produk halal melalui sidang produk halal yang diselenggarakan pada Rabu (15/2/2023).
Pimpinan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menyampaikan, ketetapan halal ini berdasarkan telaah dan penilaian terhadap hasil laporan audit halal.
“Bahwa produk Mixue telah memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan MUI, semua bahan yang digunakan adalah halal dan suci, kemudian dalam proses produksinya terjamin kesuciannya," ujar Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam dalam keterangannya, Kamis (16/2/2023).
Asrorun menyampaikan ketetapan ini meliputi semua outlet dan menu produk.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait