Kabar Gembira! MUI Resmi Terbitkan Ketetapan Halal Mixue

Widya Michella
Mixue, brand es krim yang kini sangat populer dan memiliki banyak cabang tersebar di berbagai tempat Indonesia. Foto Dok. ist

JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Produk Mixue Ice Cream & Tea resmi ditetapkan MUI sebagai produk halal melalui sidang produk halal yang diselenggarakan pada Rabu (15/2/2023).

Pimpinan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menyampaikan, ketetapan halal ini berdasarkan telaah dan penilaian terhadap hasil laporan audit halal.

“Bahwa produk Mixue telah memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan MUI, semua bahan yang digunakan adalah halal dan suci, kemudian dalam proses produksinya terjamin kesuciannya," ujar Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam dalam keterangannya, Kamis (16/2/2023).

Asrorun menyampaikan ketetapan ini meliputi semua outlet dan menu produk.

Editor : Iman Nurhayanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network