Dengan terbitnya ketetapan halal MUI ini, maka bisa menjadi dasar bagi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama untuk mengeluarkan sertifikat halal
Komisi Fatwa MUI juga menyampaikan apresiasi kepada manajemen Mixue Ice Cream & Tea yang telah berikhtiar dalam proses sertifikasi halal terhadap semua produknya.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait