JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Produk Mixue Ice Cream & Tea resmi ditetapkan MUI sebagai produk halal melalui sidang produk halal yang diselenggarakan pada Rabu (15/2/2023).
Pimpinan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menyampaikan, ketetapan halal ini berdasarkan telaah dan penilaian terhadap hasil laporan audit halal.
“Bahwa produk Mixue telah memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan MUI, semua bahan yang digunakan adalah halal dan suci, kemudian dalam proses produksinya terjamin kesuciannya," ujar Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam dalam keterangannya, Kamis (16/2/2023).
Asrorun menyampaikan ketetapan ini meliputi semua outlet dan menu produk.
Dengan terbitnya ketetapan halal MUI ini, maka bisa menjadi dasar bagi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama untuk mengeluarkan sertifikat halal
Komisi Fatwa MUI juga menyampaikan apresiasi kepada manajemen Mixue Ice Cream & Tea yang telah berikhtiar dalam proses sertifikasi halal terhadap semua produknya.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait