SUKOHARJO, iNewsJatenginfo.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) berpartisipasi dalam pengawasan pelaksanaan Pemilu 2024.
Para abdi negara itu bisa terlibat secara langsung dengan menjadi anggota Panita Pengawas Pemilu (Panwaslu), baik di tingkat kabupaten, kecamatan, hingga kelurahan/desa dengan sejumlah persyaratan. Salah satunya harus mendapat izin atasan.
Terkait hal itu, Pemkab Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng) melalui Surat Edaran (SE) yang di tanda tangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Widodo, menyatakan, bagi ASN yang menjadi anggota/komisoner pada Panwaslu yang bersifat Ad Hoc akan diberhentikan sementara.
Pemberhentian sementara berlaku sejak yang bersangkutan dilantik dan berakhir pada saat selesainya masa tugas sebagai komisioner, atau anggota lembaga nonstruktural tersebut.
Ketentuan itu tertuang dalam SE Sekda bernomor 800/5077/2022, tertanggal 21 Nopember 2022, yang ditujukan kepada Kepala OPD, Kepala Bagian Setda, Lurah, Kepala SMP Negeri di lingkungan Kabupaten Sukoharjo.
"Bentuknya baru surat edaran, itu baru pedoman," kata Widodo saat dikonfirmasi terkait surat tersebut, Minggu (11/12/2022).
Dalam surat itu dijelaskan, Lembaga Non Struktural (LNS) adalah lembaga yang dibentuk melalui peraturan perundang-undangan tertentu guna menunjang pelaksanaan fungsi negara dan pemerintah, yang dapat melibatkan unsur-unsur pemerintah, swasta dan masyarakat sipil, serta dibiayai oleh anggaran negara.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait