KENDAL, iNewsJatenginfo.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, mengawasi proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih pada Pilkada 2024 oleh Pantarlih (Pemutakhiran Data pemilih) yang berlangsung dari 24 Juni 2024 hingga 24 Juli 2024.
Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria, mengungkapkan bahwa selama coklit, pihaknya menemukan 3.239 pemilih yang sudah meninggal dunia masih terdaftar dalam data pemilih. Selain itu, terdapat 33 pemilih ganda, 903 pemilih yang pindah domisili, 12 pemilih yang berstatus anggota TNI, 2 pemilih anggota Polri, dan 318 pemilih yang alamatnya tidak sesuai dengan domisili sebenarnya.
Selain itu, terdapat juga data pemilih yang memenuhi syarat namun belum terdaftar. Di antaranya adalah 663 pemilih berusia 17 tahun yang belum masuk daftar, 2 pemilih yang beralih status dari anggota TNI, dan 191 pemilih yang baru pindah domisili.
“Hasil ini diperoleh setelah Bawaslu melakukan uji petik terhadap 41.023 Kepala Keluarga,” kata Hevy pada Senin (5/08/2024).
Hevy menjelaskan bahwa dalam pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kendal dan jajarannya di 20 kecamatan, 286 desa, dan 1.612 TPS di Kabupaten Kendal, ditemukan beberapa masalah. Di antaranya, 4 Kepala Keluarga yang belum dicoklit namun sudah ditempel stiker, 12 Kepala Keluarga yang sudah dicoklit tetapi tidak ditempel stiker, serta 41.023 Kepala Keluarga yang sudah dicoklit dan ditempel stiker. Selain itu, terdapat 2 Pantarlih yang tidak melakukan coklit secara langsung.
“Terhadap semua temuan tersebut, kami telah berkoordinasi dan memberikan saran perbaikan secara lisan maupun tertulis kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kendal,” ujar Hevy.
Anggota KPU Kabupaten Kendal, Rizky Kustyardhi, mengatakan pihaknya telah menerima dan melakukan perbaikan atas temuan Bawaslu Kendal. Rizky menjelaskan bahwa pendataan pemilih dilakukan dari 24 Juni hingga 24 Juli, diikuti dengan pemutakhiran data tingkat PPS pada 3 Agustus 2024.
“Menurut data dari Kemendagri, jumlah pemilih di Kabupaten Kendal untuk Pilkada 2024 adalah 810.040. Setelah proses coklit, jumlahnya menjadi 808.256 pemilih. Data ini masih dapat berubah hingga hari pemungutan suara, karena mungkin ada perubahan seperti adanya pemilih yang meninggal dunia,” jelas Rizky.
Rizky juga menambahkan bahwa pada Pilkada mendatang, Kabupaten Kendal akan memiliki 1.612 TPS, ditambah dengan 7 TPS khusus yang lokasinya belum ditentukan.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait