PATI, iNewsJatenginfo.id - Besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Jawa Tengah tahun 2023 diumumkan Gubernur Ganjar Pranowo saat berkunjung di Pabrik HWI 2 pada Rabu, (7/12/2022) kemarin.
Tercatat UMK tertinggi diduduki dari Kota Semarang sebesar 3.060.350,57, sedangkan UMK terendah ada di Banjarnegara sebesar 1.958.169,69.
Ganjar menyebut, penetapan UMK ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.
“Penetapan UMK memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota serta nilai alfa,” tutur Ganjar dalam konferensi persnya.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait