Nilai alfa adalah sebagia wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi dalam rentang tertentu mulai 0,10 hingga 0,30.
“Penentuan nilai alfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja. Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistic, yaitu Badan Pusat Statistik,” ujarnya.
Dikatakan, UMK terendah sebesar Rp 1.958.169,69 yaitu Kabupaten Banjarnegara. Di mana Kabupaten Banjarnegara menggunakan upah minimum provinsi karena hasil perhitungan UMK di bawah Upah Minimum Provinsi tahun 2023.
“Persentase kenaikan terendah sebesar 6,4 persen di Kabupaten Kudus, karena pertumbuhan ekonomi pada angka negatif, sehingga sesuai ketentuan kenaikan sebesar inflasi. Untuk persentase kenaikan tertinggi 7,95 persen di Kota Semarang,” jelasnya.
Ia menuturkan, terjadi berbagai dinamika dalam proses penetapan UMK tersebut. Di antaranya, perbedaan usulan dari kabupaten/kota di Jateng. Ganjar menegaskan diskusi terus dilakukan selama proses sebelum penetapan.
“Kalau kita pakai PP itu jauh lebih sedikit ya. Jadi, ini kita agak lebih tinggi, kalau nggak salah kalau dari UMP itu Jawa Tengah tertinggi lho persentase kenaikannya,” pungkas Ganjar.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait