SUKOHARJO, iNewsJatenginfo.id - Forum Peduli Buruh (FPB) Sukoharjo mendesak pemerintah untuk menaikkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023 menggunakan peraturan lama sebagai landasannya.
Hal itu disampaikan oleh Ketua FPB Sukoharjo, Sukarno, dengan pertimbangan jika menggunakan aturan baru Permenaker Nomor 36 Tahun 2021, kenaikan upahnya sangat kecil. Masih jauh dari layak.
"Kalau aturan lama yakni, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015, perhitungan upah berdasarkan penjumlahan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi," kata Sukarno melalui sambungan ponsel, Selasa (8/11/2022).
Sementara, jika aturan baru tersebut yang digunakan, maka penghitungan upah hanya menggunakan salah satu komponen, antara pertumbuhan ekonomi atau inflasi saja.
“Oleh karenanya, terkait UMK 2023, kami dari FPB maupun serikat pekerja mohon kepada pemerintah menaikkan UMK memakai ketentuan PP lama (2015-Red). Karena kami melihat inflasi tahun 2023 sangat tinggi,” ujarnya.
Jika menggunakan Permenaker tahun 2021 dengan memilih salah satu komponen, menurutnya, nanti masih dibagi antara batas atas dengan batas bawah, ketemunya sangat kecil. diperkirakan kenaikan upah tidak mencapai 3%, sehingga daya beli buruh turun karena kenaikan upah dibawah inflasi 5%.
Terpisah, Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Sukoharjo, Agustinus, saat dihubungi mengatakan, terkait rencana kenaikan UMK, pihaknya saat ini masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat.
“Kami masih menunggu perintah dari Kementrian, dimana sebelumnya akan dikoordinasikan melalui pemerintah provinsi,” katanya.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait