JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Kemnaker Bakal Panggil Bos Waroeng SS, setelah mengetahui Gaji Karyawan Penerima BSU Dipotong Rp300 Ribu.
Pemanggilan itu dilayangkan menyusul pemotongan gaji yang dilakukan oleh Waroeng SS (Spesial Sambal) kepada karyawan yang menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Wakil Menteri Ketenegakerjaan Kerjaan, Afriansyah Noor mengatakan pihaknya bakal menindaklanjuti kasus tersebut. Pasalnya BSU merupakan bantuan langsung yang diberikan oleh pemerintah untuk pekerja yang berhak menerima.
"Tentu kita akan tindak lanjuti," kata Afriansyah Noor saat dihubungi MNC Portal, Senin (31/10/2022).
Dihubungi secara terpisah, Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan JSK), Indah Anggoro Putri mengatakan pihaknya bakal memanggil perushaan bersangkutan terkait adanya pemotongan gaji terhadap karyawan yang mendapatkan BSU.
"Ya (akan memanggil pihak Waroeng SS)," kata Indah.
Namun demikian, Dirjen PHI dan JSK selaku pengelola anggaran BSU dengan pengawasan Ditjen Binwasnaker (Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan) belum mejelaskan detail kapan akan dilakukan pemanggilan kepada perusahaan terkait.
"Silahkan ditanya ke Dirjen Pengawasan untuk detail teknisnya," sambungnya.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait