JAKARTA, iNewsJateginfo.id - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Gaji bagi para pekerja di tahun 2023 belum dipastikan bakal cair kembali.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengaku bahwa belum ada arahan pasti mengenai BSU 2023 akan diberikan.
"Oh iya Minaker mau tegaskan kembali nih, kalau BSU 2023 belum diadakan kembali ya Rekanaker," tulis Kementerian Ketenagakerjaan di akun Twitter.
Penerima BSU sendiri yaitu tentunya pekerja yang telah memenuhi syarat yang telah ditentukan. Seperti, Warga Negara Indonesia (WNI), peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.
Kemudian gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta. Pekerja yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMKM lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMKM dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
Lalu penerima BSU itu bukan PNS, TNI atau Polri. Terakhir adalah belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait