SEMARANG, iNewsJatenginfo.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di seluruh Indonesia sebanyak 52.933 kasus. Provinsi Jawa Tengah menjadi yang tertinggi dengan jumlah 14.767 kasus. Disusul Banten dengan 9.114 kasus, kemudian DKI Jakarta dengan 7.469 kasus.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan, total tenaga kerja yang menjadi korban PHK saat ini lebih banyak dibandingkan periode yang sama sebelumnya.
"Total PHK per 26 September 2024 sebanyak 52.993 tenaga kerja, meningkat (dibanding periode yang sama tahun lalu),” kata Indah, belum lama ini.
Bila dilihat bedasarkan sektornya, dia menambahkan, kasus PHK terbanyak berasal dari sektor pengolahan yang mencapai 24.013 kasus.
"Kemudian, disusul oleh sektor jasa yang menyampai 12.853 kasus dan sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan yang mencapai 3.997 kasus," bebernya.
Menanggapi tingginya kasus PHK di Jateng, Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jateng, Aulia Hakim menyatakan, kondisi ini mematahkan mitos yang menyebut bahwa upah murah adalah solusi mengatasi gelombang PHK.
"Di Jateng, yang dikenal sebagai daerah dengan tingkat upah rendah, justru angka PHK tertinggi, terutama di sektor manufaktur, tekstil, dan industri pengolahan," ucap Aulia.
Upah murah yang selama ini digaungkan oleh pemerintah dan pengusaha untuk menarik investasi dan membuka lapangan pekerjaan di Jateng, menurutnya, tetap tidak bisa memberikan kepastian kerja bagi para pekerja.
"PHK massal di Jateng membuktikan bahwa kebijakan upah murah adalah solusi yang keliru," ucap Aulia.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait