JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Sidang lanjutan kasus perintangan penyelidikan pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Kamis (27/10/2022).
Dalam sidang tersebut AKBP Arif Rachman Arifin dibuat ketakutan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menampilkan sebuah rekaman CCTV.
Dalam rekaman tersebut diperlihatkan Brigadir J masih hidup, sesaat sebelum insiden penembakan yang menghilangkan nyawanya. Brigadir J dilingkari dengan warna merah oleh JPU, Brigadir J terlihat engenakan kaus berwarna putih. Dia sedang berdiri di taman depan rumah Sambo.
Berdasarkan tangkapan layar CCTV, terdapat keterangan yang tertulis '08 07 2022' dan 17: 12: 03. Dari keterangan yang tertulis, dapat dipahami artinya waktu rekaman menampilkan pada 8 Juli 2022 sekira pukul 17.12 WIB.
Rekaman CCTV ditampilkan JPU saat pemeriksaan saksi Sekuriti Kompleks Polri Duren Tiga, Abdul Zapar dan Marjuki. Keduanya diminta kesaksiannya oleh JPU ihwal sidang untuk terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria.
Dalam dakwaan JPU, AKBP Arif Rachman disebutkan kaget saat melihat Brigadir J masih hidup pada rekaman CCTV di rumah dinas Duren Tiga.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait