Akibat Kasus Pembunuhan Brigadir J, JPU Tuntut Putri Candrawathi Pidana 8 Tahun Penjara

Riana Rizkia
Akibat Kasus Pembunuhan Brigadir J, JPU Tuntut Putri Candrawathi Pidana 8 Tahun Penjara Putri Candrawathi/MPI

JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Putri Candrawathi pidana 8 tahun penjara. Jaksa yakin istri dari Ferdy Sambo itu melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan terdakwa lain.

Putri melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

"Menjatuhkan pidana terhadap Putri Candrawathi dengan pidana 8 tahun penjara," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023).

Hal memberatkan Putri yaitu perbuatan terdakwa merampas nyawa Brigadir J. Terdakwa berbelit-belit dalam persidangan dan akibat perbuatan terdakwa menimbulkan kegaduhan.

Sedangkan hal meringankan sopan di dalam persidangan dan belum dihukum.

Putri diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor : Iman Nurhayanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update